xbetcNBul4WQTiAXe5Wj0youglaF4UAQjBlvC4sS
Bookmark

Hukum Onani dan Keluarnya Air Mani di Bulan Ramadhan Menurut Pandangan Ulama

Hukum Onani dan Keluarnya Air Mani di Malam Hari Bulan Ramadhan Menurut Pandangan Ulama

Puasa Ramadhan adalah ibadah yang mengharuskan umat Islam untuk menahan hawa nafsu, termasuk menahan diri dari makan, minum, dan hasrat seksual. Hasrat seksual ini bisa berupa hubungan suami istri atau tindakan onani.

Menurut NU Online, puasa akan batal jika seseorang melakukan onani saat siang hari. Hal ini dijelaskan dalam Kitab Al-Majmu'.

إذا استمنى بيده وهو استخراج المنى افطر بلا خلاف عندنا لما ذكره المصنف

Artinya: "Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya-yaitu upaya mengeluarkan sperma-, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi)," (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 286).

Dalam bulan Ramadhan, banyak yang mengalami dilema tentang hukum onani di malam hari setelah berbuka. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang hal ini?

Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini yang kami rangkum dari berbagai sumber terpercaya.

Hukum Onani dan Keluarnya Air Mani di Malam Hari Bulan Ramadhan

Menurut pandangan agama Islam, mengeluarkan air mani di malam hari selama bulan Ramadhan diperbolehkan dalam konteks jima' atau hubungan suami istri yang sah.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 187 berikut:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa hubungan badan dengan istri kamu. Mereka pakaian bagimu. Kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati nafsumu, lalu Allah mengampuni dan memaafkanmu kesalahanmu. Oleh karena itu, sekarang lakukan hubungan itu dengan mereka dan carilah karunia yang telah ditetapkan Allah untukmu. Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam karena fajar. Lalu sempurnakan puasa itu sampai (awal) malam. (Tetapi) jangan kamu berhubungan dengan mereka itu, saat kamu beri'tikaf di dalam masjid. Itulah batas ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa." (Surat Al-Baqarah ayat 187).

Terkait melakukan onani hingga keluar air mani di malam hari, penting untuk memahami hukumnya dalam Islam. Onani, atau istimna, diperbolehkan oleh mayoritas ulama fikih jika dilakukan bersama pasangan yang sah.

Namun, jika dilakukan sendiri baik oleh laki-laki maupun perempuan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:

Hukum Onani Menurut Ulama Syafi'i dan Maliki

Ulama dari mazhab Syafi'i dan Maliki memandang onani haram karena Allah memerintahkan hamba-Nya untuk menjaga kemaluan, sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Mukminun ayat 5-6:

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa." (QS Al-Mukminun [23]: 5-6).

Menurut ulama Syafi'i, istimna atau onani merupakan kebiasaan buruk yang diharamkan oleh Al-Qur'an. Sementara itu, ulama Maliki mengharamkan onani dengan merujuk pada sabda Rasulullah SAW:

"Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba'at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya." (HR Muslim).

Hukum Onani dalam Pandangan Ulama Hanafi dan Hanbali

Menurut pandangan ulama Hanafi, onani tidak dilarang secara mutlak, kecuali dalam situasi-situasi tertentu. Istimna' atau onani dianggap haram jika dilakukan semata-mata untuk merangsang dan melepas dorongan syahwat.

Namun, jika dorongan syahwat sangat kuat, maka tindakan tersebut dianggap wajar. Hal ini karena, tidak melakukan onani dapat menyebabkan seseorang terjerumus dalam perbuatan zina, sesuai dengan prinsip berikut:

تحصيلاً للمصلحة العامة، ودفعاً للضرر الأكبر بارتكاب أخف الضررين

Artinya: "Meraih kemaslahatan umum dan menolak bahaya yang lebih besar dengan mengambil sesuatu (antara dua perkara) yang lebih ringan bahayanya."

Ulama Hanbali berpendapat bahwa onani hukumnya haram kecuali jika dilakukan karena khawatir terjerumus ke dalam zina atau khawatir akan masalah kesehatan, baik mental maupun fisik, ketika tidak memiliki pasangan halal.

Dalam pandangan Ibnu Hazam, onani dianggap makruh karena tidak dijelaskan secara eksplisit oleh Allah sebagai haram. Onani dianggap sebagai perilaku yang tidak mulia dan tidak diutamakan.

Apakah Onani di Malam Bulan Ramadhan Harus Mandi Wajib?

Seseorang harus mandi wajib setelah melakukan onani sampai keluarnya air mani karena keluarnya air mani dari alat kelamin merupakan penyebab hadas besar.

Ummul Sulaim pernah bertanya kepada Rasulullah, "Apakah seorang perempuan harus mandi jika ia bermimpi jimak?" Rasulullah menjawab, "Ya, jika ia melihat air mani."

Ibnu Ruysd menjelaskan bahwa beberapa ulama memandang wajibnya mandi wajib setelah keluarnya air mani karena adanya rasa nikmat yang dirasakan saat keluarnya mani. Maka, bagi orang yang mengalami keluarnya air mani tanpa rasa nikmat, seperti saat tertidur pulas, tidak diwajibkan mandi besar atau junub.

Waktu Mandi Wajib Setelah Onani di Malam Hari Bulan Ramadhan

Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa mandi setelah onani di bulan Ramadhan bagi orang yang berhadas besar diperbolehkan (mubah) dilakukan sampai setelah imsak bahkan di akhir waktu subuh. Pendapat itu disandarkan pada hadis berikut bahwa Aisyah RA berkata:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hal ini dikarenakan kewajiban mandi terkait pada penyucian diri sebelum salat. Sehingga ketika salat subuh seseorang sudah harus dalam keadaan suci.

Maka, disimpulkan bahwa mandi setelah onani di malam hari bulan Ramadhan yang dilakukan tidak memengaruhi sah atau tidaknya puasa. Sehingga boleh dilakukan sampai pada akhir waktu subuh.

Tata Cara Mandi Wajib di Bulan Ramadhan

Mandi wajib terdiri dari dua rukun penting, yaitu membaca niat dan mengguyur seluruh badan. Berikut adalah tata cara mandi wajib beserta bacaan niatnya yang perlu diketahui:

1. Niat

Langkah pertama dalam mandi wajib adalah membaca niat. Berikut adalah bacaan niat dalam bahasa Arab beserta artinya:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Dalam mazhab Syafi'i, niat harus dibacakan bersamaan ketika mengguyur air pertama kali ke seluruh tubuh.

2. Membasuh Seluruh Tubuh

Ketika mandi wajib, pastikan seluruh bagian tubuh terkena air, termasuk rambut dan bulu-bulunya. Bagian tubuh yang berambut atau berbulu harus terkena air sampai ke kulit agar tidak ada najis yang tertinggal.

Itulah informasi mengenai hukum onani dan keluarnya air mani di malam hari selama bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat!

Sumber:

  1. Laman Nahdlatul Ulama, "Hukum Onani saat Menjalani Ibadah Puasa"
  2. Laman Nahdlatul Ulama, "Penjelasan Lengkap tentang Hukum Onani dan Masturbasi"
  3. Laman Nahdlatul Ulama, "Alasan di Balik Mandi Setelah Keluar Air Mani"
  4. Laman Kementerian Agama RI, "Panduan Mandi Junub Lengkap dengan Niat dan Sunahnya"
  5. Laman Nahdlatul Ulama, "Sudah Imsak Tetapi Belum Mandi Junub, Apakah Puasa Masih Sah?"